AyoKerjaYai.Com
- Pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru akan dibuka Mei-Juni mendatang. Catat syarat-syaratnya.
Pemerintah telah melaporkan formasi CPNS 2021 yang dibuka sebanyak 1.305.485. Dari angka itu pemerintah baru menetapkan 711.627 formasi untuk seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021.
Waktu sebulan itu cuma sebentar, detikers yang berniat untuk daftar CPNS 2021 harus mempersiapkan diri dari sekarang. Terutama mengetahui syarat hingga cara daftar CPNS 2021.
Untuk cara mendaftar, calon peserta CPNS 2021 nantinya bisa melakukan pendaftaran hanya dalam satu portal saja. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap satu portal itu untuk tiga kategori rekrutmen calon apatur sipil negara (ASN), yakni CPNS, sekolah kedinasan, dan PPPK.
Portal tersebut dinamakan portal Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN. Kepala BKN Bima Haria Wibisana memastikan, SSCASN akan mempermudah calon peserta dalam melakukan proses daftar CPNS 2021.
Melalui portal tersebut, calon peserta tidak perlu lagi mengunggah dokumen seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) saat melakukan pendaftaran.
Bima mengungkap portal SSCASN akan terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemdikbud, data STR di Kementerian Kesehatan, dan akses data ijazah serta akreditasi Perguruan Tinggi di Kementerian Ristekdikti.
Adapun syarat-syarat untuk daftar CPNS 2021, sebagai berikut:
- Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun
- Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
- Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
- Dokter Pendidik Klinis
- Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian.
Artikel ini pos ulang dari Artikel yang telah di terbitkan Finance.detik.com tanggal 14 April 2021